Selasa 22 Nov 2011 19:51 WIB

Buruh Bekasi Tolak Penetapan UMK Gubernur

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Ismail Lazarde
Buruh berdemonstrasi tuntut kenaikan upah/Ilustrasi
Foto: Republika
Buruh berdemonstrasi tuntut kenaikan upah/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI TIMUR -- Menyusul hasil keputusan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi yang telah disahkan Gubernur Jawa Barat, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengancam akan melumpuhkan aktivitas Kota Bekasi pada Rabu (23/11). Aksi tersebut dilakukan dengan memboikot sejumlah ruas jalan protokol di kota tersebut.

Berdasarkan hasil ketetapan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Senin (21/11) malam, besaran angka UMK Bekasi yang disahkan, tidak mengalami perubahan atau sama seperti yang diputuskan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) setempat, yakni sebesar Rp 1.422.252. Besaran angka tersebut, berada di peringkat ketiga setelah Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.

Ketua DPC FSPMI Kota Bekasi, Masrul Zamba, mengatakan, hal yang memicu buruh melakukan aksi adalah kekecewaan pihaknya akibat batalnya pembahasan revisi UMK yang dilakukan Depeko Bekasi. Padahal, kata dia, pembahasan revisi besaran angka UMK tersebut, nantinya akan direkomendasikan ke gubernur.

Masrul selaku perwakilan FSPMI Kota Bekasi mengaku kaget, lantaran dirinya tidak mengetahui besaran angka UMK dari Pemerintah Kota Bekasi telah disahkan sampai tingkat provinsi. "Tidak ada perubahan angka menunjukkan rekomendasi revisi tidak disampaikan Depeko ke gubernur," kata dia, di Bekasi, Selasa (22/11).

Karenanya, pihaknya akan menggelar aksi yang rencananya mengerahkan sekitar 15 ribu dari sejumlah elemen serikat pekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi. "Itu merupakan dampak tidak dipenuhinya tuntutan kami. Kami hanya meminta upah kami disetarakan dengan kabupaten," ujar Masrul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement