REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Tran Thibich Hanh (34) warga Negara Vietnam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,104 kilogram divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa (22/11).
Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut, Bambang Eka Putra, menyatakan terdakwa Tran Thibich Hanh terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan mengimpor narkotika golongan I dari Malaysia ke Indonesia, pada 19 Juni 2011. Menurut hakim, yang dilakukan terdakwa telah melawan hukum sesuai Pasal 113 Ayat (2) UU RI No.35/2009, tentang pembeli, mengimpor, dan mengedarkan nakotika golongan I beratnya lebih dari lima gram.
Majelis hakim menghilangkan denda senilai Rp 8 miliar yang dibebankan kepada terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum, karena Pengadilan Negeri Boyolali telah menjatuhkan terdakwa hukuman mati otomatis denda dihilangkan. Usai mendengar vonis mati itu, terdakwa langsung menangis tersedu-sedu.