REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak bertanggung jawab atas kesalahan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon pimpinan KPK. Pasalnya, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK tidak pernah meminta data LHKPN Capim secara resmi pada KPK. "Perlu kami sampaikan sampai hari ini belum pernah pansel minta data terkait LHKPN capim. Data yg muncul itu bukan data dri KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (21/11).
Johan menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui data yang muncul saat proses fit and proper test capim di DPR muncul. Johan memastikan itu setelah mengecek ke Direktorat LHKPN KPK. "Sudah saya cek, tidak ada data yang keluar," katanya. Uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak heboh. Sebabnya, Ketua Komisi Hukum DPR tiba-tiba mempertanyakan kejanggalan formulir surat kuasa pengecekan laporan harta kekayaan calon pimpinan KPK.
Dalam uji kepatutan, Benny menanyakan pengisian formulir surat kuasa capim KPK Abraham Samad. Samad pun diminta menghadap ke meja Benny untuk mengecek formulir surat kuasa yang ditandatanganinya. Kejanggalan ini lantaran formulir yang diserahkan Pansel KPK kepada calon menyertakan nama mantan pimpinan KPK tahun 2004-2008. Padahal, pimpinan KPK yang lama, tegas Benny, tidak berwenang melakukan pengecekan harta para calon.
"Semua calon mengisi surat kuasa untuk mengumumkan harta kekayaan dan untuk mengecek harta kekayaaan di bank-bank, dan surat kuasa itu diberikan kepada pimpiann KPK yang lama, itu tidak bisa," tegas Benny saat uji kepatutan diskors, Senin (21/11).