REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dinilai tidak tegas menegakkan peraturan daerah (perda) yang dibuat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Kantor LSM Greenpeace yang sampai sekarang belum disegel. Padahal keberadaan LSM itu terbukti menyalahi fungsi bangunan dan dua kali diberi surat peringatan. ''Saya melihat Fauzi Bowo sangat lembek dalam menegakkan peraturan. Sudah jelas kantor LSM Greenpeace menyalahi fungsi bangunan, kok belum menindaknya. Apa karena Greenpeace LSM asing, jadi takut menyegelnya?" ujar William Yani, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta kepada wartawan, di Jakarta, Senin. Ia juga mengecam LSM Greenpeace yang dinilai pengecut dan arogan karena mengajak Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menabrak aturan.
"Greenpeace sudah tahu melanggar peraturan, bukannya tunduk dan memperbaiki diri malah berlindung di balik ketiak Foke dan memintanya mengabaikan Perda. Ini artinya, Greenpeace lebih pemerintah dari pemerintah sendiri," tegas anggota dewan dari Fraksi PDI-P ini.
Padahal sebelumnya, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan sangat tegas menegakkan aturan pemukiman. Ratusan bangunan selama ini telah disegel dan digusur, termasuk sejumlah bengkel motor dan mobil serta pengusaha kecil lainnya karena menempati lahan yang peruntukannya bukan tempat usaha atau kantor. "Pemkot hanya berani sama rakyat kecil. Kalau sama LSM asing takut. Ini tidak adil. Kalau begitu kami menyerukan pedagang kecil ramai-ramai melanggar Perda karena tidak ada lagi artinya Perda. Mungkin Foke sudah frustasi karena tahu tidak akan ada lagi yang memilih dia pada Pemilukada mendatang," kata M Teguh, seorang warga korban penggusuran.
Pernyataan Teguh diamini Yani. Menurutnya, batalnya penyegelan kantor Greenpeace menjadi preseden buruk bagi Pemda DKI Jakarta. Jika ini dibiarkan, pengusaha yang sudah jelas melanggar aturan perizinan bangunan akan menyepelekan dan ikut melanggar peraturan Pemda DKI. Artinya, Foke secara tidak langsung telah membolehkan pengusaha di Kemang mengangkangi Perda Permukiman mengikuti tindakan Greenpeace.
"Kalau semua minta kelonggaran waktu agar tidak disegel bangunannya, bagaimana Pemda mau menegakkan peraturan. Saya khawatir kasus Greenpeace ini akan banyak ditiru oleh pelanggar bangunan lainnya. Toh Foke tidak bertindak tegas," cetus Yani.
Wakil Ketua Komisi D DPR DKI Zainudin juga mendesak Pemprov DKI agar jangan tebang pilih dalam menertibkan bangunan yang menyalahi fungsi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta yang melindungi kantor LSM Greenpeace. "Seharusnya Gubernur jangan tebang pilih menertibkan bangunan. Sudah jelas kantor LSM Greenpeace menyalahi aturan ya harus disegel," tegasnya.
Sementara itu, Plt Sudin P2B Pemkot Jaksel Widyo Dwiyono sudah menerima surat penangguhan dari pihak Greenpeace. Dalam surat itu, Greenpeace meminta penangguhan penyegelan karena akan pindah sesuai batas waktu izin domisili yang berakhir pada Mei 2012. "Kami sudah menerima surat penangguhan penyegelan dari Greenpeace. Mereka minta batas waktu sesuai izin domisili atau masa kontrak kantor Greenpeace habis pada Mei 2012," terang Widyo kepada wartawan, Jumat (19/11).
Secara terpisah Plt Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Wiriyatmoko saat dihubungi Antara, Senin sore, mengatakan, dirinya tidak habis pikir kenapa izin domisili Greenpeace di kawasan Kemang bisa keluar. "Kenapa bisa keluar izin domisili, Padahal kawasan Kemang merupakan pemukiman, bukan perkantoran. Ini persoalannya, izin domisili bisa keluar jadi Greenpeace bisa bertahan karena mengantongi izin sesuai aturan hukum," ujarnya.
Wiriyatmoko menegaskan, pihak Greenpeace pun telah meminta kelonggaran waktu kepada Sudin P2B Jakarta Selatan terkait penundaan penyegelan kantornya di kawasan Kemang.
"Tindakn penyegelan merupakan kewenangan di tingkat suku dinas (sudin). Dinas P2B DKI tidak ikut campur terkait penyegelan kantor Greenpeace, tolong tanyakan ke kasudin P2B Jakarta Selatan," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya menyambut baik niat dari Greenpeace yang merencanakan pindah kantor dari kawasan Kemang. Namun, Greenpeace meminta waktu untuk mencari tempat yang akan dijadikan kantor barunya sesuai peruntukkan di Jakarta. "Tapi pemindahan butuh waktu untuk mencari lokasi kantor yang tepat. Ya kita tunggu saja, kapan pihak Greenpeace memastikan pindah. Yang jelas, batas akhir setelah izin domisili yang dikantongi Greenpeace berakhir," tambahnya.