Senin 21 Nov 2011 15:34 WIB

Bachtiar Bantah Instruksikan Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Mesin Jahit dan Sapi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11), kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial. Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah kembali bersaksi untuk terdakwa  mantan Kepala Sub Direktorat Kemitraan Depsos, Yusrizal.

Dalam kesaksiannya, Bachtiar  membantah pernah mengarahkan Amrun Daulay selaku Dirjen Bansos maupun Yusrizal untuk menunjuk langsung rekanan pada kedua proyek tersebut. Bachtiar justru mengklaim bahwa dirinya sempat mengusulkan pengadaan lelang terbatas.  "Katanya penunjukan langsung banyak diprotes. Lalu saya perintahkan tender saja," ujar Bachtiar di persidangan.

Selain itu, Bachtiar yang telah divonis 20 bulan penjara pada kasus ini juga  mengaku tak pernah menerima imbalan dari rekanan. Rekanan Depsos yang ditunjuk langsung yakni PT Lasindo untuk pengadaan mesin jahit. Sedangkan PT Atmadhira Karya ditunjuk untuk pengadaan sapi impor dari Australia.

Saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK  menyinggung soal perjalanannya ke Cina bersama rombongan Depsos termasuk Amrun dan Yusrizal, Bachtiar membenarkan. Ia mengungkapkan, tujuan utamanya ke China sebenarnya untuk menemani istrinya berobat.

Tetapi karena bawahannya di Depsos ikut serta, ia bermaksud untuk sekaligus meninjau pabrik mesin jahit. Menurut Bachtiar, peninjauan ke pabrik urung dilakukan karena tutup. Bachtiar mengaku tak tahu jika perjalanan ke luar negeri tersebut dibiayai oleh pemilik PT Lasindo, Musfar Azis.  "Saya tidak tahu, setahu saya itu harus dari kementerian,"ujarnya.

Dalam kasus ini,   Yusrizal didakwa memperkaya diri dalam pengadaan sapi impor dan mesin jahit. Ia diduga mengarahkan Dirjen Bansos Amrun Daulay untuk melakukan penunjukan langsung. Ia didakwa menggunakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement