REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Deputi Bidang Administrasi Sekretriat Kabinet, Djadmiko, membantah anggaran rapat kepresidenan dan rapat-rapat kabinet mencapai Rp 30,7 miliar setahun.
“Tidak benar itu, angka riilnya tidak seperti itu,” jelas Djadmiko kepada wartawan di ruang rapat Sekretariat Kabinet, Jumat (18/11) sore.
Menurut Djadmiko, memang dalam Rencana Anggaran Kerja Sekretariat Kabinet khususnya untuk kedeputian bidang persidangan tahun 2012 dialokasikan anggaran Rp 30,7 miliar. Namun, anggaran ini tidak seluruhnya digunakan untuk membiayai sidang kabinet, tetapi digunakan untuk mendukung seluruh kegiatan operasional kedeputian bidang persidangan kabinet Sekretariat Kabinet.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan bidang persidangan itu, jelas Djadmiko, antara lain kegiatan yang berkaitan dengan persiapan, pelaksanaan, perumusan hasil sidang, pendistribusian hasil sidang, risalah, pemantauan tindak lanjut hasil sidang kabinet, perjalanan dinas, dan lain-lain.
“Biaya yang dianggarkan Sekretariat Kabinet tahun 2012 untuk sekali sidang kabinet berkisar antara Rp 30-40 juta. Biaya ini digunakan untuk penyediaan konsumsi dan foto kopi materi sidang tergantung dari jumlah peserta sidang,” jelasnya.
Djadmiko menjelaskan, anggaran sebesar Rp 30,7 miliar itu digunakan untuk seluruh kegiatan operasional Kedeputian Bidang Persidangan Kabinet dalam rangka mendukung berbagai kegiatan yang berhubungan dengan persiapan, pelaksanaan, tindak lanjut dari penyelenggaraan sidang kabinet, yaitu penyelenggaraan Sidang Kabinet Paripurna, Sidang Kabinet Terbatas, Rapat Terbatas, Rapat Kerja Pemerintah, Penyelenggaraan Retreat, Penyelenggaraan Presidential Lecture, penyelenggaraan rapat/pertemuan lain, dan pelaksanaan fungsi-fungsi lain Deputi Persidangan Kabinet.