Jumat 18 Nov 2011 14:59 WIB

Kejagung akan Koordinasi dengan KPK Terkait Nazar di Korupsi Kemenkes

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, di Jakarta.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung)akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan keterlibatan M. Nazarudin dalam korupsi proyek Kementerian Kesehatan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, menjelaskan koordinasi tersebut dilakukan untuk mengembangkan penyidikan.

"Koordinasi akan dilakukan baik dengan KPK maupun dengan Polri," ujar Andhi, di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (18/11).

Menurutnya, koordinasi dengan lembaga adhoc di antaranya untuk menelusuri peran pihak swasta, yakni PT. Buana Ramosari Gemilang. Buana disebut terkait dengan tersangka korupsi Wisma Atlet M. Nazarudin.

Berdasarkan laporan Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia, Buana sempat dipinjam Nazarudin dari pemiliknya, Robert untuk mengikuti tender. Penyidik Kejagung baru menetapkan direktur utamanya, Bantu Marpaung, sebagai tersangka.

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif KP3I, Tom Pasaribu, meminta agar Kejagung juga menetapkan Nazarudin dan Robert sebagai tersangka. "Harusnya ada tiga tersangka itu," ungkapnya, saat dihubungi Republika, Jumat (18/11).

Sementara itu, Andhi mengungkapkan sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk keperluan pemeriksaan tersangka dan barang bukti. Untuk tersangka yang sama, Syamsul Bahri, Kejaksaan Agung akan menggabungkan berkas perkara di tingkat penuntutan sehingga dakwaan akan dibuat kumulatif.

"Di Mabes kan ada satu tersangka, di sini ada tiga tersangka. Jadi nanti kita gabunglah. Jadi tidak ada masalah," jelasnya.

Tiga tersangka ditetapkan penyidik JAM Pidsus, yakni ketua panitia pengadaan dan Kabag Program dan Informasi (PI) Sekertariat Badan PPSDMK, Widianto Aim, Pejabat pembuat komitmen dan Kasubag program dan Anggaran (PA) Sekertariat Badan PPSDMK, Widianto Aim, kemudian dari pihak swasta atau pemenang tender adalah Direktur utama PT Buana Ramosari Gemilang Bantu Marpaung.

Orang nomor satu di gedung bundar ini mengatakan belum akan menahan mereka. Penahanan, jelasnya, akan dilakukan setelah adanya evaluasi penyidikan. Menurutnya, penyidik sedang memproses surat pengajuan cekal ke Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) untuk dilanjutkan ke pihak imigrasi. "Masih dalam proses. Tapi arahnya ke sana (dicekal)," ujarnya. 

Andhi menegaskan bahwa terdapat perbedaan kasus antara penyidikan di Mabes Polri dengan Kejaksaan Agung, yakni pada tahun anggaran. Jika di Kejagung menyidik korupsi pada tahun anggaran 2009, maka Mabes Polri menyidik dugaan korupsi pada tahun anggaran 2010.

Proyek senilai Rp 417.758.995.500 diduga telah mengalami mark up (kemahalan). Selain itu, terdapat ketidaksesuaian spec barang yang disediakan PT. Buana Ramosari Gemilang dalam proyek tersebut. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada nilai kerugian negara yang ditetapkan atas dugaan tindak pidana korupsi itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement