Kamis 17 Nov 2011 13:28 WIB

Marzuki: Soal Tudingan Jual Beli Pasal, Mahfud MD Harus Bisa Buktikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan dan membuktikan pernyataannya yang menyebutkan ada praktik jual-beli pasal pada pembahasan RUU di DPR RI.

"Pak Mahfud MD harus bisa menjelaskan dan membuktikannya, tapi kalau tidak bisa maka kita anggap sebagai upaya politisasi terhadap DPR," kata Marzuki Alie melalui layanan pesan singkat (SMS), Kamis (17/11).

Marzuki menjelaskan, pimpinan DPR RI sudah meminta data-data yang dari maksud pernyataan Mahfud MD. Tapi isinya tidak jelas karena diperoleh informasi pernyataan itu dari ceramah di kampus.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, dari pengalamannya sebagai mantan anggota DPR RI, pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di DPR RI banyak yang buruk.

Menurut dia, sejak 2003 hingga saat ini ada sebanyak 406 kali gugatan uji materi terhadap berbagai produk undang-undang dan dari jumlah tersebut yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi ada sebanyak 97 gugatan.

Mahfud menjelaskan, ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya proses dan produk legislasi di DPR RI, antara lain, ada tukar menukar isi pasal antarpemain politik yang bukan didasarkan pada kepentingan rakyat, tapi kepentingan politik.

Kemudian, ada pemaksaan agar sebuah RUU dibuat meski tidak ada naskah akademik dan tidak terlalu mendesak. Mahfud bahkan menengarai, adanya praktik jual-beli pasal dari lembaga tertentu.

Ia menambahkan, ada lembaga di luar yang menyediakan dana besar untuk menggolkan isi UU. "Saya bicara dalam konteks, mengapa banyak gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, ternyata selain ketidakmampuan memahami perintah konstitusi ada juga UU yang buruk pada pembahasannya terjadi kolusi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement