REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Terdakwa jaringan terorisme Sukoharjo Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq bin Arsyad menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Tangerang, Rabu (16/11).
Dengan menggunakan kemeja coklat muda dan berkopiah putih terdakwa tampak tenang saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan. Dzulkifli didakwa dengan dakwaan jual beli senjata.
Selanjutnya, hakim bertanya kepada terdakwa apakah keberatan dengan dakwaan tersebut. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Dzulkifli menyatakan tidak keberatan. Sidang lalu dilanjutkan dengan menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Muhammad Sofyan Sauri, Tatang Mulyadi dan Zainal Muttaqim.
Saksi pertama yang diperiksa adalah Zainal Muttaqim seorang wiraswasta. Zainal kenal pertama kali dengan terdakwa pada 2010. Mereka berkenalan saat menjenguk tahanan kasus terorisme Abu Musa. Saat berkenalan terdakwa memberitahu bahwa dirinya mempunyai bisnis jual belu senjata air softgun.
Hingga kini sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi masih berlangsung.