REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hasil advokasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap nelayan Indonesia yang bermasalah di luar negeri membuahkan hasil. Setidaknya sebanyak 17 nelayan Indonesia yang ditangkap Pemerintah Malaysia hari ini (15/11) diserahterimakan secara langsung Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo kepada pihak keluarganya di Bandar Udara Polonia Medan.
Ia juga menegaskan bahwa pengembalian 17 nelayan yang ditahan di Penang, Malaysia ini merupakan bentuk komitmen dan perhatian Pemerintah Indonesia untuk selalu memberikan perlindungan terhadap nelayannya.
Cicip menjelaskan bahwa kegiatan advokasi yang dilakukan KKP dengan mengirimkan tim ke Malaysia untuk memberikan bantuan hukum dalam bentuk pendampingan terhadap nelayan yang bermasalah di luar negeri.
Kegiatan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor : Per.15/Men/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan pasal 776 - pasal 779.
Keberangkatan tim KKP ke Malaysia sejak 10 hari lalu dilakukan untuk membebaskan 23 nelayan Indonesia yang ditahan di Penang Malaysia. Hasilnya, sebanyak 17 nelayan berhasil dikembalikan ke tanah air untuk berkumpul kembali dengan keluarganya.
Sedangkan sebanyak 6 orang nelayan lainnya baru menjalani putusan pengadilan kemarin (14/11) dan akan segera dibawa pulang ke Indonesia. Keenam nelayan tersebut mendapat beragam putusan pengadilan, yaitu sebanyak 2 orang bebas, 1 nelayan (nahkoda) mendapat putusan penjara selama 5 bulan dan 3 nelayan lainnya mendapatkan hukuman 3 bulan penjara.
Pemerintah Indonesia akan duduk bersama dengan pemerintah Malaysia untuk menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan pelayaran nelayan di daerah perbatasan. Karena sering kali nelayan kita melewati perbatasan tanpa sadar karena keterbatasan peralatan, jadi bukan disengaja untuk mencuri.
Oleh karena itu kerjasama pengawasan dan sosialisasi perlu untuk ditingkatkan. Tapi sebaliknya kerjasama penegakan hukum juga akan ditingkatkan untuk oknum-oknum yang memang bermaksud untuk mencuri, ini berlaku untuk pencurian ikan di perairan tetangga dan di perairan kita sendiri, ucap Cicip.
Kegiatan advokasi terhadap nelayan akan terus diintensifkan KKP, mengingat saat ini tercatat nelayan Indonesia yang masih berada dalam tahanan Malaysia adalah sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang yang telah menerima putusan pengadilan.
Putusan pengadilan yang diterima umumnya beragam, yaitu sebanyak 30 orang diputuskan hukuman pengadilan selama 6 bulan penjara, sebanyak 14 orang telah ditetapkan putusan pengadilan selama 5 bulan penjara, sebanyak 3 orang mendapatkan putusan pengadilan 4 bulan penjara, dan sebanyak 10 nelayan lainnya mendapatkan putusan pengadilan selama 3 bulan penjara.
Lokasi penahanan sebanyak 57 orang nelayan tersebut dilakukan di tiga lokasi, yaitu penjara Tapah, Perak sebanyak 6 orang nelayan, penjara Sebrang Perai, Penang sebanyak 2 orang, dan penjara Pokok Sena, Kedah sebanyak 49 orang nelayan. Selebihnya, nelayan Indonesia yang tertangkap di Malaysia masih ditampung di Detention Centre Juru, Penang sebanyak 2 orang dan Detention Centre Langkap Ipoh sebanyak 3 orang.
Dalam kunjungan kerjanya ke Medan kali ini, Menteri Kelautan dan Perikanan bersama Wakil Gubernur juga berkunjung ke rumah Alm. Sdr. Eli Zailani di (nelayan Indonesia yang meninggal di tahanan Malaysia) Pantai Lebuh untuk menyampaikan bela sungkawa kepada pihak keluarga.