REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Pemerintah diharapkan secepatnya menyelamatkan nasib 26 TKW yang terancam hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi karena terbukti membunuh majikan mereka.
"Keselamatan TKW asal Indonesia itu, tergantung pada perjuangan dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi dan juga keluarga korban yang dibunuh tersebut," kata pengamat hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Pedastaren Tarigan.
Pedastaren mengatakan, dalam menangani TKW yang diancam hukuman mati di negara Timur Tengah itu, Pemerintah Indonesia harus mengambil pengalaman yang dialami TKW Ruyati asal Bekasi, Jawa Barat dihukum pancung di Arab Saudi pada bulan Juni 2011, karena terbukti membunuh majikannya.
Peristiwa yang terjadi terhadap Ruyati itu, hendaknya janganlah terulang lagi bagi 26 TKW Indonesia. "Cukuplah yang terakhir Ruyati yang mengalami hukuman pancung di Arab Saudi, dan jangan lagi dialami TKW lainnya," ujar Staf Pengajar pada Fakultas Hukum USU itu.
"Pemerintah Indonesia jangan sampai gagal menyelamatkan nasib ke-26 TKW yang diancam hukuman mati. Tunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang mampu menyelamatkan warganya sedang tersandung hukum," kata Pedastaren.
Diantara 26 TKW asal Indonesia yang terancam dieksekusi di Arab Saudi adalah Tuti Tursilawati (25) warga desa Cikeusik, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat . Dia diberangkatkan ke Arab Saudi pada 5 September 2009. Selama di Arab Saudi, Tuti tinggal di rumah majikannya yang bernama Naif Al Oteibi di daerah Al-Thaif. Dia ditugaskan mengurus orang tua laki-laki majikannya tersebut.
Tuti ditangkap dan diajukan ke pengadilan pada Mei 2010 atas tuduhan membunuh orang tua majikannya. Dia dijatuhi hukuman mati dan akan segera dieksekusi.