Senin 14 Nov 2011 17:51 WIB

Banyak Ormas dan LSM Ilegal

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Banyak ormas dan LSM yang ada di Indonesia tidak terdaftar di kementerian yang berkaitan dengan basis gerakan mereka. "Sekarang saja di Kementerian Dalam Negeri hanya ada 500 ormas dan LSM yang terdaftar, belum di kementerian lainnya seperti Kementerian Sosial hingga Kementerian Pemuda dan Olah Raga," kata anggota Pansus RUU Ormas, Muslim saat dihubungi Republika, Senin (14/11).

Padahal, ia menyakini jumlahnya jauh lebih banyak daripada yang terdaftar dan mencapai ribuan. Mereka tidak terdaftar secara resmi dan kemungkinan illegal. Maka, ia beranggapan dengan merevisi UU Ormas No 8/1985, keberadaan ormas dan LSM akan lebih tersistem dan terdata.

Karena selama ini, ada saja ormas dan LSM yang hanya berpapan nama, tanpa program yang jelas, tidak berbadan hukum, dan dibentuk hanya atas dasar kongkow. Ada kemungkinan, dalam revisi UU Ormas ini, DPR dan pemerintah membuat klaster ormas dan LSM agar lebih memudahkan pendataan.

Apalagi ormas dan LSM pada dasarnya mendapatkan bantuan berupa dana dari pemerintah. "Dengan begitu, mereka punya kewajiban untuk membuat laporan pertanggungjawaban serta membuat program yang jelas," kata politisi Partai Demokrat.

Ia menegaskan revisi UU Ormas bukan untuk membatasi keberadaan ormas dan LSM. Ruang untuk eksistensi dan keterbukaan berserikat dan berkumpul tetap ada, tetapi pengaturan atas mereka juga harus dilakukan. Jangan sampai, lanjut dia, masyarakat diresahkan dengan tindakan yang kontraproduktif dari ormas dan LSM yang tidak bertanggung jawab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement