REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menindak organisasi masyarakat (ormas) yang keberadaannya meresahkan masyarakat. Selain ormas yang identik terlibat kekerasan dan kerusuhan, ormas yang seragamnya bermotif loreng-loreng atau menyerupai ketentaraan bakal ditindak.
"Ormas yang seragamnya mirip aparat akan ditindak. Jika memungkinkan, ormas tersebut dilarang atau dibubarkan," kata Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada Republika, Senin (14/11).
Menurut Reydonnyzar, aturan pembubaran ormas memang tidak bisa dilakukan seketika oleh pemerintah. Caranya harus lewat jalur pengadilan. Meski begitu, sangat mungkin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ormas diatur agar pembubaran melalui persidangan bisa dipercepat.
Tujuannya supaya masyarakat tidak diresahkan. Pengurus maupun anggota ormas tersebut pun tidak merasa seperti aparat sebenarnya. "Ini demi kebaikan bersama. Sebab, mereka banyak dikeluhkan masyarakat."
Reydonnyzar menyebutkan ada sebanyak 2 ribu ormas di pusat dan sekitar 6 ribu ormas di daerah. Jumlah itu bisa lebih banyak sebab masih ada yang belum terdata.
Ormas-ormas itu kebanyakan tidak mau dikontrol pemerintah. Sehingga, mereka kadang menjadi lebih aparat daripada aparat keamanan.