REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief meminta kejaksaan tinggi segera memberikan kronologis terkait penanganan korupsi yang diputus bebas. Hal tersebut merupakan salah satu keputusan Hasil Rapat Kerja (Raker) Kejagung yang berlangsung 7 November sampai 11 November 2011 di Cipanas, Cianjur.
"Kejati harus segera memberikan kronologis terhadap setiap perkara yang diputus bebas oleh pengadilan," kata Basrief Arief seusai penutupan raker tersebut, di Cipanas, Cianjur, Jumat.
Ia juga menyatakan, nantinya setiap jaksa yang menangani perkara harus menyimpan data secara langsung serta akan meningkatkan penambahan teknologi pidana forensik.
Selain itu ia juga menyoroti bahwa untuk menetapkan seseorang tersangka haruslah melalui gelar perkara dan harus memiliki alat bukti yang cukup.
Untuk bidang Pembinaan Kejagung, raker tersebut menghasilkan kebijakan untuk tidak menerima hibah dari pihak manapun secara tunai dan harus membuat laporan secara berkala dan transparan. "Sedangkan untuk bidang intelijen, terkait dengan sistem informasi teknologi forensik," katanya.
Resume raker menyebutkan juga perlunya pemberian penghargaan kepada jaksa pidana khusus yang berhasil menangani perkara tipikor dan membuat juknis pemberian reward.
Kemudian perlu penambahan jumlah jaksa di daerah untuk menangani perkara tindak pidana korupsi.
Mengoptimalkan koordinasi dengan BPK/BPKP dengan cara ekspos dan mencari lembaga auditor lain sebagai pembanding.
Mengoptimalkan penyitaan aset-aset milik tersangka dan keluarganya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.