REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin yang sebelumnya ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar dipindahkan ke Rutan Cipinang Jakarta menjelang hari persidangannya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis, mengatakan perpindahan tersebut guna mempermudah proses persidangan, mengingat jarak Rutan Cipinang akan lebih dekat dengan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK, menurut dia, akan menempatkan sejumlah petugas pengamanan guna membantu petugas reguler yang telah ada di Rutan Cipinang.
Namun demikian, ia mengatakan KPK belum memastikan akan menambah pengamanan di Rutan tersebut dengan menempatkan CCTV atau tidak.
Surat bernomor b-46/Han/PV24/11/2011 ditandatangani oleh Pimpinan Direktur Penindakan, u b Direktur Penuntutan berisi tentang masalah pemindahan penahanan Nazaruddin dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Cipinang.
Isi dari surat itu sendiri yakni pemberitahuan bahwa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan serah terima tersangka atas nama M Nazaruddin pada Kamis 10 November 2011.
Sehubungan tersebut di atas bersama ini diminta bantuan saudara untuk menerima penitipan tersangka terhitung tanggal 10 November, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.