Kamis 10 Nov 2011 20:37 WIB

Jimly: Lakukan Evaluasi Menyeluruh Pengadilan Tipikor

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan wacana pembubaran Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah yang tengah berkembang di masyarakat, bukanlah solusi untuk menyikapi persoalan terkait efektivitas keberadaan lembaga tersebut.

Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh soal penanganan kasus tindak pidana korupsi di daerah, kata Jimly di Jakarta, Kamis.

"Hentikan wacana pembubaran pengadilan tipikor ini, dan efektifkan upaya untuk evaluasi menyeluruh dan harus terbuka," katanya saat ditemui di acara Penganugerahan Habibie Award 2011.

Jimly mengatakan, ketidakpercayaan atas kinerja pengadilan tipikor di daerah, harus disikapi dengan evaluasi secara komprehensif. Bukan hanya hakim yang harus dievaluasi, tetapi juga kapasitas lembaga peradilan, termasuk dari sisi jaksa dan polisi.

Ia menuturkan MA harus melakukan upaya efektif untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan para hakim, sedangkan bersamaan dengan itu KY harus meningkatkan dan mengefektifkan pengawasan etik. "MA, KY dan Kemkumham harus melakukan evaluasi menyeluruh. Maksudnya jangan buru-buru menyalahkan hakim, karena bisa saja masalahnya di Kejaksaan atau Kepolisian," katanya.

Ia juga mengatakan MA harus cepat menanggapi masalah tersebut. "Jangan sampai citra hakim hancur, orang semakin tidak percaya, lalu MA karena tidak berdaya lalu diam saja. Nah ini yang lebih berbahaya," katanya.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengatakan pengadilan tipikor akan terus jalan selama Undang-undang Pengadilan Tipikor tidak diubah.

"Kalau ada yang mewacanakan hal seperti itu (pembubaran pengadilan tipikor) hak mereka, tapi sikap MA pengadilan tipikor akan terus jalan selama undang-undang tidak diubah," kata Harifin.

Harifin justru menanyakan jika akan ada pembubaran pengadilan tipikor ke mana para koruptor akan diadili.

Ketua MA ini mengungkapkan bahwa UU Pengadilan Tipikor menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi harus diadili oleh pengadilan tipikor.

Tentang wacana bahwa pengadilan tipikor hanya dipusatkan di Jakarta, Harifin mengatakan, jika pengadilan tipikor hanya di Jakarta akan terjadi penumpukan perkara, dan para koruptor justru akan bebas karena tidak diadili.

Tentang pertanyaan publik atas kemampuan hakim tipikor di daerah, Harifin mengatakan MA akan melakukan pembekalan selama terhadap semua hakim ad hoc tipikor seluruh Indonesia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement