REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PT Freeport menurunkan tuntutan kenaikan upah. Semula SP menuntut kenaikan upah sebesar 17 dolar Amerika Serikat per jam. Namun, hingga perundingan terakhir antara kedua belah pihak tuntutan turun menjadi 4 dolar AS per jam.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Myra M Hanartani, mengatakan posisi terakhir perundingan pihak manajemen dan pengusaha menawarkan kenaikan upah sebesar 35 persen.
''Kita tetap mendorong adanya mediasi bipartit agar kedua pihak mencari solusi permasalahan yang paling krusial yaitu kenaikan upah," kata Myra di Jakarta, Kamis (10/11).
Sebelum perundingan yang sudah berjalan lebih dari tiga kali, upah pokok terendah PT Freeport sebesar Rp 3.316.000 per bulan atau 375,3 dolar AS per bulan. Dan untuk per jamnya sebesar 2,16 dolar AS. Sedangkan total take home pay (THP) atau gaji dibawa pulangnya sebesar Rp 8 juta per bulan.
Myra mengatakan masih terjadi pemogokan. Karena belum terjadi kesepakatan akhir. ''Tapi perundingan mediasi mengenai kenaikan upah yang telah dilakukan menujukkan perkembangan yang positif,'' kata dia.
Namun, pemerintah berharap masalah ini tidak berlarut-larut dan segera menemukan kesepakatan bersama sehingga pemogokan kerja tidak berlanjut.