REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/11), memindahkan tempat penahanan tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dipindahkan tempat penahanannya dari Rutan Brimob Depok ke Rutan Cipinang Jakarta Timur.
"Hari ini sudah tanda tangan (pelimpahan berkas), sekarang mau dibawa ke Cipinang," ujar kuasa hukum Nazaruddin , Elza Syarif, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/11).
Elza mengaku tak tahu alasan KPK untuk memindahkan penahanan kliennya ke rutan Cipinang. Menurut Elza, kubunya tidak akan mempermasalahkan perpindahan rutan tersebut karena menjadi kewenangan dari penyidik.
"Kita nggak mau melawan lah. Kita pokoknya apa saja deh, terserah penyidik,"ujar Elsa.
Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan pemindahan sel tahanan Nazaruddin. Menurut Johan, pemindahan tersebut dilakukan untuk memudahkan persidangan Nazaruddin yang diperkirakan digelar di Pengadilan Tipikor paling lambat dua minggu ke depan.