REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun tersangkur dalam sejumlah kasus korupsi, M Nazaruddin tetap bersikeras bahwa harta miliknya diperoleh secara halal. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itupun siap membuktikan harta kekayaan yang dimilikinya bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Kami siap membuktikannya. Pak Nazar tidak pernah menerima uang terkait proyek wisma atlet ataupun perkara korupsi lainnya," ujar salah satu anggota kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif saat dihubungi, Kamis (10/11).
Terkait dengan pengembangan kasus Nazaruddin, KPK hari ini kembali menjadwalkan pemanggilan untuk menjalani pelimpahan tahap dua kasus suap Sesmenpora ke bagian penuntutan KPK.
Pascapelimpahan ke tahap penuntutan nantinya KPK memiliki waktu selama dua minggu untuk melimpahkan Nazaruddin ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Selanjutnya, Pengadilan akan menentukan jadwal persidangan terhadap suami dari Neneng Sri Wahyuni itu.
"Mungkin maksimal kita punya 14 hari kerja," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (10/11).