Rabu 09 Nov 2011 16:03 WIB

Penipuan Calhaj: Jamaah Diminta Setor Rp 37 Juta

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Shayid Kun Wahyudi bin Eko Susi Darjanto (41), tersangka penipuan pemberangkatan sembilan calon jamaah haji dari berbagai daerah di Jawa Barat, diserahkan pada aparat kepolisian oleh calon jamaah yang ditipunya.

"Tersangka mengaku siap mengurus pemberangkatan haji tahun 2011," kata kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Deddy Murti, di Bekasi, Rabu.  Syaratnya, calon haji harus menyerahkan uang tunai Rp 37 juta, paspor, bukti penyetoran awal biaya naik haji, dan foto 2x3 sebanyak 10 lembar.

Kepada para korbannya, kata dia, tersangka mengaku sebagai orang kedutaan Arab Saudi yang bisa mengurus keberangkatan haji. Pengakuan itu, cukup membuat korbannya tertipu.

Masing-masing korban bernama Cakra Bin Sanan, Tati binti Tata, Asih binti Anen, Keman, Ane, Umi Kulsum, Aminah, Kabsah, dan Rifwan Efendi bin Zaenal.

Tersangka menjanjikan pemberangkatan haji pada korbannya pada 23 Oktober 2011 pukul 09.00 WIB melalui Embarkasi Haji Jakarta-Bekasi, Kota Bekasi.

"Namun pada tanggal yang dijanjikan, tersangka tidak menepati janjinya. Uang korban tidak ada yang dikembalikan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya membayar utang," katanya.

Dikatakan Deddy, pelaku sebelumnya melarikan diri ke Yogyakarta. Korban tidak tinggal diam dan melakukan pengejaran hingga ke lokasi tersebut. "Oleh salah satu korban, tersangka berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polresta Bekasi Kota. Pelaku terjerat padal 378 KUHP," kata Deddy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement