Rabu 09 Nov 2011 14:59 WIB

Polres Banyumas Tangkap Bandar Narkoba

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Chairul Akhmad
Pengedar narkoba yang ditangkap aparat keamanan (ilustrasi)
Foto: Antara
Pengedar narkoba yang ditangkap aparat keamanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas mendapat tangkapan cukup besar. Seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi (TO) sejak lama, Tukin (33), berhasil dibekuk Senin (9/11).

Bersama tersangka, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa 155 butir ekstasi dan 3 gram sabu.

''Dia memang sudah menjadi TO cukup lama. Kita sudah mendapat informasi yang bersangkutan menjadi bandar narkoba sejak beberapa bulan lalu. Namun, baru bisa kita tangkap kemarin setelah kita melakukan penyelidikan selama dua bulan,'' kata Kapolres Banyumas AKBP Untung Widyatmoko melalui Kasat Narkobanya, AKP Zaenal Arifin, Rabu (9/11).

Menurut Zaenal, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di perumahan Bob Village, Desa Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Saat ditangkap yang bersangkutan sempat menyembunyikan barang bukti ekstasi dan sabunya.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut. ''Pil ekstasi dan sabu itu, diedarkan yang bersangkutan pada pelanggannya di Purwokerto. Dia menjual ekstasi seharga Rp 150 ribu per butir. Sedangkan untuk sabu, dijual seharga Rp 250 ribu per paket 1 gram,'' jelas Zaenal.

Terkait hasil tangkapan itu,  Zaenal mengaku masih melakukan penyelidikan mengenai jaringannya. Demikian juga mengenai orang yang menjual ekstasi dan sabu pada tersangka, polisi masih melakukan pendalaman.

Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang yang masuk dalam golongan narkoba itu dibelinya dari orang yang tidak ia kenal. Dia hanya mengetahui orang tersebut berada di Temanggung. Mengenai alamat pasti dan namanya, Tukin mengaku tidak tahu. Bahkan dia mengaku tidak pernah bertemu muka dengan penjualnya.

''Saya melakukan jual beli melalui telepon. Kemudian uang saya transfer melalui rekening bank, sedangkan barangnya kemudian diminta diambil di tempat tertentu yang sudah disepakati,'' katanya.

Yang jelas, untuk setiap butir ekstasi yang dia peroleh, dia harus membayar seharga Rp 50 ribu. Sedangkan untuk sabu, dibeli seharga Rp 100.000 per gram. ''Jadi saya memang mendapat untung lebih dari 150 persen setelah barang itu saya jual ke pelanggan,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement