REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, tentang pengunduran diri Wakil Bupati Garut Diky Candra.
"Kami tunggu dari DPRD karena DPRD belum menentukan sikap," katanya di Jakarta, Jumat. Menurut Gamawan proses klarifikasi ke DPRD terkait dengan keputusan tentang pengunduran Diky telah dilakukan. Selanjutnya, tinggal menunggu sikap dari DPRD. "Kami katakan ini harus ada keputusan DPRD," ujarnya.
Sebelumnya Mendagri menjelaskan Kemdagri telah menerima surat tentang pengajuan pengunduran diri Diky Chandra, namun dalam surat tersebut DPRD tidak menyatakan menerima ataupun menolak pengunduran diri Diky.
Menurut Gamawan, jika DPRD Garut memutuskan untuk menerima pengunduran diri Diky, Mendagri dapat langsung memprosesnya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah, salah satunya atas permintaan sendiri, diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD.
Sebelumnya Diky Candra memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Garut. Ia menjelaskan alasannya mundur karena tidak mampu mengimbangi pola kepemimpinan di Kabupaten Garut.
Surat pengunduran diri Diky telah diterima Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada akhir September 2011. Surat pengunduran diri tersebut juga dilampiri dengan Keputusan DPRD Garut Nomor 18/2011 tentang pengunduran diri Wabup Garut.