Jumat 04 Nov 2011 18:18 WIB

MA Tak Keberatan Pengadilan Tipikor Ditinjau Ulang

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, keberadaan 33 Pengadilan Tipikor di setiap ibu kota provinsi merupakan amanah Undang-Undang. Karena itu, pihaknya meminta publik tidak menyalahkan institusinya, sebab MA menyiapkan hakim ad hoc, hakim karir, mengadakan tes, hingga pemilihan hakim semata-mata untuk memenuhi perintah UU.

Jika memang keberadaan Pengadilan Tipikor daerah layak dievaluasi karena banyak menjatuhkan vonis bebas terpidana korupsi, pihaknya menyilahkannya. "Kalau ada pemikiran untuk ditinjau lagi, ya monggo, silahkan. MA tidak keberatan," ujar Hatta ketika dihubungi, Jumat (4/11).

Dijelaskannya, pengawasan Pengadilan Tipikor langsung di bawah MA. Kalau dirasakan tidak efektif, maka UU yang ada perlu diubah. Pasalnya, MA kalau mendapat perintah UU dalam waktu dua tahun harus sudah berdiri Pengadilan Tipikor di setiap provinsi.

Bila MA tidak melaksanakan, maka itu yang salah. Adapun, kalau sekarang pihaknya sudah meresmikan semua, kemudian dianggap perlu dicabut, langkah rasional adalah merevisi UU.

Bahkan, tuntutan pembubaran Pengadilan Tipikor bagi MA juga persoalan besar. "Kita sih oke-oke aja, tak ada masalah bagi MA. Kami bukan dalam arti kata setuju atau tidak setuju, kami tetap kembali kepada UU karena ini perintah UU."

Terkait maraknya vonis bebas terpidana korupsi, Hatta melihat hal it murni pertimbangan hakim pemimpin sidang. Ia menekankan, putusan bebas suatu perkara bukan barang haram, dan tidak ada larangannya. Kalau mestinya di persidangan tidak bebas tapi dibebas-bebaskan, itu yang salah. Tapi, kalau memang faktanya harus bebas, tidak boleh disalahkan hakimnya.

Jika ada laporan dari masyarakat tentang penyimpangan yang dilakukan hakim di dalam menyidangkan perkara, itu yang perlu diusut. Misalnya, ada unsur suap atau intervensi. Namun, kata Hatta, hingga kini belum ada masukan dari masyarakat terkait laporan itu. "Kami masih menunggu laporan nonteknis. Tapi, sampai sekarang belum ada," kata Hatta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement