Kamis 03 Nov 2011 09:27 WIB

Pengadilan Tangerang Ketiban 'Durian Runtuh' Kasus Terorisme

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Setelah mendapat limpahan kasus lima terdakwa terorisme bom bunuh diri Cirebon, Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Tangerang tampaknya akan kembali disibukkan oleh penanganan kasus serupa. Pasalnya, dalam waktu dekat PN Tangerang akan menangani perkara kelompok jaringan teroris dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak delapan terdakwa telah dilimpahkan perkaranya ke PN Tangerang pada Senin (31/10).

Para terdakwa adalah Ari Budi Santoso alias Abbaz alias Erwan alias Mustofa bin Alm Suparno, Hari Budiarto alias Hari alias Nobita bin Samiyo, Arifin Nur Haryono alias Arifin, Jakim alias Zaim alias Saiful Mubaraq, Edi Tri Wijayanto alias Edi alias Jablay alias Edi Jablay, Ishak Andriana alias Abu Syifa bin Ondi, Echo Ibrahim alias Eko Ibrahim alias Baim bin Iman Soeryadi dan Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq bin Arsyad.

"Kapan persidangannya tergantung keputusan majelis hakim," ujar Panitera Muda Pidana PN Tangerang Doddy Hermayadi kepada Republika di ruangannya, Rabu (2/11).

Ia menambahkan, biasanya persidangan dapat dimulai satu pekan setelah majelis menerima berkas perkara. Dengan adanya limpahan delapan perkara, total perkara pidana terorisme yang kini sedang ditangani PN Tangerang menjadi 13 perkara.

Lima perkara lainnya adalah para terdakwa bom bunuh diri di Masjid Adz Dzikra di lingkungan Polres Cirebon. Mereka adalah Arif Budiman, Andri Siswanto alias Hasim Attaqi alias Uncu alias Ujang, Musola alias Saifullah alias Muhamad Ibrohim Musa, Mardiansyah alias Ferdi alias Abu Maryam dan Achmad Basuki alias Uki bin Abdul Gofur.

Bagi PN, kata Doddy, banyaknya perkara pidana terorisme yang ditangani menjadi tantangan tersendiri. Ia mengaku PN selalu berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang dalam hal pengamanan sidang. Para hakim juga mendapatkan pengawalan dari Polres Tangerang. Satu hakim dikawal oleh satu personel polisi.

Dalam surat keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 137/KMA/SK/IX/2011 yang ditandatangi oleh Ketua MA RI Harifin A. Tumpa terdapat beberapa alasan penunjukan PN Tangerang untuk memeriksa dan memutus perkara terdakwa teroris Sukoharjo.

Pertimbangan situasi keamanan menjadi alasan utama. Dikhawatikan persidangan tersebut akan berpengaruh pada keamanan masyarakat. Selain itu, adanya keengganan masyarakat Sukoharjo untuk menjadi saksi bila persidangan tersebut dilaksanakan di PN Sukoharjo.

Berdasarkan penjelasan dari Densus 88 Anti-Teror Mabes Polri, pengamanan terhadap aparat penegak hukum tidak dapat dilaksanakan secara maksimal di Kota Sukoharjo. Sesuai Pasal 85 KUHP, PN Tangerang dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement