REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Moratorium (penghentian sementara) pemberian remisi dan pembebasan bersyarat akan segera memiliki landasan hukum.
Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan mengenai hal tersebut dalam bentuk Permen (Peraturan Menteri) dan Perundang-Undangan (PP).
"Moratorium itu kebijakan, makanya dalam waktu dekat akan terbit aturan berupa PP dan Permen," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Akbar, Hadi Prabowo, melalui pesan singkatnya, Selasa (1/11).
Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi koruptor.
Advertisement