Selasa 01 Nov 2011 19:26 WIB

Pemerintah Terbitkan Landasan Hukum Moratorium Remisi Koruptor

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Moratorium (penghentian sementara) pemberian remisi dan pembebasan bersyarat akan segera memiliki landasan hukum.

Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan mengenai hal tersebut dalam bentuk Permen (Peraturan Menteri) dan Perundang-Undangan (PP).

"Moratorium itu kebijakan, makanya dalam waktu dekat akan terbit aturan berupa PP dan Permen," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Akbar, Hadi Prabowo, melalui pesan singkatnya, Selasa (1/11).

Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi koruptor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement