REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin dan Wakilnya Denny Indrayana soal moratorium remisi untuk terpidana kasus korupsi digugat. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan somasi terkait kebijakan moratorium remisi itu.
Yusril mengaku, siap bertindak sebagai kuasa hukum para para narapidana yang dirugikan kebijakan dua orang itu. "Somasi itu kami lakukan setelah surat kuasa kami tandatangani," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/11).
Langkah lainnya adalah mengajukan uji materi (judical review) terhadap semua aturan keliru yang diterapkan pemerintah. Yang menjadi sasaran uji materi adalah Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan.
Yusril menilai kebijakan itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), sebab mendiskriminasi narapidana. Pasalnya, semua warga negara Indonesia memiliki persamaan kedudukannya dalam hukum dan harus diperlakukan sama, termasuk orang berstatus narapidana.
Apalagi, remisi tahanan itu menjadi salah satu hak narapidana kasus korupsi. Karena itu, pemerintah tidak bisa bertindak semaunya sendiri, kecuali dengan mengubah UU tersebut.
Yusril menjelaskan, UU Pemasyarakatan mengatur remisi, pembebasan bersyarat, dan asimilasi, sehingga tidak bisa ditafsirkan seenaknya oleh penguasa. Menurutnya, kalau memang tidak sesuai, MK bisa membatalkannya. Bukannya dijalankan tanpa dasar oleh orang yang sedang berkuasa. "Uji materi akan kami ajukan," tandas dia.