REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keputusan Kementerian Hukum dan HAM memperketat pemberian remisi bagi para koruptor membuat mantan Kepala Beppenas Paskah Suzetta, narapidana kasus suap pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004, batal menikmati udara bebas.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin, di Jakarta, Senin, menegaskan bahwa selama ia menjabat menggantikan Patrialis Akbar selaku Menteri Hukum dan HAM belum pernah menyetujui surat pembebasan bersyarat kecuali untuk Agus Condor.
"Selama menjabat (sebagai Menkumham) saya belum pernah setujui PB (Pembebasan Bersyarat) kecuali untuk Agus Condro. Itu hak mereka (pihak Paskah Suzetta) meminta (PB), tapi kami sudah berketetapan itu (PB) kami tangguhkan," ujar dia.
Mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta yang telah menjalani dua per tiga masa hukuman setelah vonis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus penerimaan suap berupa cek pelawat untuk pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 seharusnya pada 30 Oktober 2011 sudah bisa memperoleh pembebasan bersyarat.
Namun, kebijakan baru yang diterapkan Kementerian Hukum dan HAM yakni memperketat syarat remisi bagi para koruptor membuat Paskah Suzetta urung memperoleh pembebasan bersyarat.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sebelumnya mengatakan kebijakan memperketat persyaratan memperoleh remisi yang diberlakukan kepada narapidana khusus dan selama ini telah diberlakukan terhadap narapidaa korupsi.
"Kalau itu juga bisa dilakukan kepada narapidana terorisme, mustinya kepada tindak pidana yang khusus lainnya juga bisa diberlakukan, kecuali ada kondisi khusus seperti 'justice collaborator' atau 'wistleblower'," ujar Amir.
Saat apa yang menjadi dasar diberlakukannya kebijakan tersebut, ia menjawab untuk sementera ini merupakan kebijakan Menteri Hukum dan HAM.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan bahwa saat ini kebijakan moratorium remisi terhadap koruptor masih terus dikaji oleh tim Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Namun demikian kebijakan untuk memperketat syarat pemberian remisi kepada narapidana koruptor sudah diberlakukan terutama untuk poin remisi koruptor hanya diberikan kepada mereka yang bertindak sebagai "justice collaborator" dan "wistleblower".
Senada dengan Menkumham, Wamenkumham pun mengatakan tidak memberikan pembebasan bersyarat untuk Paskah Suzetta. "Yang jelas dalam masa bakti kami sejak 19 Oktober 2011, kami hanya pernah beri PB kepada Agus Condro, diluar itu tidak kami berikan".