Ahad 30 Oct 2011 13:24 WIB

Pemberian Sanksi Terhadap Legislator yang Merangkap Makelar CPNS Ditunda

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musthofa, yang diduga menjadi makelar dalam aksi penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum tersentuh. Sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Jateng yang sejatinya dijadwalkan untuk dijatuhkan pada sidang paripurna, Jumat (28/10) lalu gagal diberlakukan.

Belum diketahui secara pasti penyebab molornya pemberian sanksi terhadap Anggota Komisi D tersebut. Namun, diperkirakan belum ada persetujuan dari pimpinan dewan terkait rekomendasi sanksi yang diberikan oleh BK.

Padahal, usai melakukan pemeriksaan BK Senin (10/10) lalu, pimpinan BK menyatakan, sanksi yang dijatuhkan pada Musthofa berupa teguran keras dan pencopotan dari pimpinan alat kelengkapan dewan akan diberikan pada sidang paripurna Jumat kemarin.

Wakil Ketua DPRD Jateng, Bambang Sadono, membenarkan belum menjadwalkan tentang sanksi untuk Musthofa. Selain itu menurutnya, pimpinan dewan juga belum menentukan kapan sanksi tersebut akan dijatuhkan. "Usulan rekomendasi dari BK telah masuk ke rapim (rapat pimpinan), tapi belum ada keputusan. Nanti akan dibahas lagi," ujar Bambang, Sabtu (29/10).

Selain itu, usulan dari BK agar DPRD Jateng secara kelembagaan meminta konfirmasi tentang kejelasan status hukum Musthofa di Polda Jateng juga tak ditanggapi.

Menurut Bambang, DPRD bukan sebagai pihak yang harus aktif untuk mencari status hukum Musthofa apakah masih sebatas saksi atau sudah ditingkatkan menjadi tersangka. "Kita tunggu saja nanti bagaimana perkembangannya," katanya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jateng, Kamal Fauzi, mengatakan jika Polda Jateng telah menaikkan status Musthofa menjadi tersangka, maka pimpinan dewan harus melakukan pemecatan semnetara terhadap legislator tersebut.

Menurutnya, selama ini belum ada kejelasan pasti bagaimana status Musthofa. Meskipun berulangkali media memberitakan Polda Jateng telah menetapkan Musthofa menjadi tersangka, namun surat pemecatan dari DPP PKB juga belum diterima oleh BK DPRD Jateng. Sehingga proses pemecatan terhadap yang bersangkutan belum bisa dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement