Jumat 28 Oct 2011 16:37 WIB

Operasional BPJS Hadang Pengesahan RUU

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Ismail Lazarde
Tuntutan mempercepat pengesahan UU BPJS
Foto: Antara
Tuntutan mempercepat pengesahan UU BPJS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR masih berbeda pendapat soal waktu operasionalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kondisi itu menyebabkan pengesahan RUU BPJS dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (28/10) menjadi tertunda karena diskors untuk memberi kesempatan lobi pimpinan DPR dengan fraksi.

Pimpinan rapat Pramono Anung Wibowo menskors rapat selama satu jam karena perbedaan pendapat fraksi. Wakil pemerintah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, tidak menghadiri rapat itu, namun sewaktu-waktu bisa dihadirkan di rapat jika akan mengambil keputusan.

Perbedaan itu terletak pada waktu operasional BPJS II. Sebagian besar fraksi menghendaki BPJS II bisa operasional pada 2014, sehingga RUU BPJS harus disahkan pada masa sidang saat ini. Sedangkan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKB menghendaki BPJS II operasional 2016.

"BPJS ketenagakerjaan (BPJS II) ini menyatukan empat aspek, seluruh 400 perusahaan yang melaksanakan asuransi ini punya sistem, pola, dan bentuk berbeda, menyatukan ini bukan perkara mudah," kata anggota Fraksi Demokrat Achsanul Qosasi.

Dia mengatakan, Fraksi Partai Demokrat justru ingin UU BPJS ini berjalan sempurna. Menurut dia, BPJS II selambat-lembatnya terbentuk pada 2016, tapi tak menutup kemungkinan bisa lebih cepat, yakni pada 2014.

Sikap yang ditunjukkan oleh Fraksi PKB yang menginginkan BPJS I operasional pada 2014, sedangkan BPJS II pada 2016. Namun, pendapat Fraksi PKB itu mendapat dessenting opinion dari anggota fraksinya sendiri, yakni Lily Wahid yang berinterupsi dan mendukung pembentukan BPJS II.

Anggota Fraksi PDIP Tjahyo Kumolo menginginkan adanya kesepakatan antara semua fraksi tentang BPJS, sehingga Rapat Paripurna tidak menyisakan perbedaan pendapat. "Harus ada kesepakatan, sekarang ini kita satu fraksi, yakni fraksi DPR," kata Tjahyo.

Pembentukan BPJS I dan BPJS II merupakan bagian dari implementasi RUU BPJS. BPJS I itu mengatur tentang jaminan kesehatan dan BPJS II mengatur tentang ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua. Kedua BPJS melibatkan empat BUMN, yakni PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri, dan PT Taspen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement