REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, meminta persoalan tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak perlu dibesar-besarkan. Menurut Irman, persoalan hukum yang membelitnya biar diselesaikan Kejaksaan Agung.
Adapun dugaan kerugian negara dalam penunjukan tender konsorsium pemenang KTP elektronik (e-KTP), pihaknya meminta ICW membuktikannya. "Saya tidak tahu (tudingan ICW) itu. Jangan diperpanjang," kata Irman kepada Republika, Jumat (28/10).
Irman meminta semua pihak agar bersama-sama menyukseskan program e-KTP di 197 kabupaten/kota pada 2011 dan 300 kabupaten/kota pada 2012. Dijelaskannya, Mendagri meminta kepala daerah untuk ikut mengawal pelayanan pembuatan e-KTP kepada warganya sampai malam.
Untuk pengawasan terhadap konsorsium pemenang Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Kemendagri menerjunkan satu orang untuk mengawasi pembuatan e-KTP di masing-masing daerah. "Semuanya lebih ketat agar program ini bisa sukses," jelas Irman.
Sebelumnya, ICW menyinyalir ada kerugian negara dalam proses tender KTP elektronik (e-KTP). Hal itu terkait dengan langkah Kejaksaan Agung yang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
Koordinator ICW Danang Widoyoko mengatakan, Kejaksaan Agung tiga kali mengirimkan surat agar tender e-KTP ditelusuri pelaksanaannya. Sayangnya, sudah genap setahun, BPKP belum memberikan hasil perhitungan kerugian negara. Karena lambannya BPKP bekerja mengaudit uji petik proyek e-KTP, kerugian negara hingga kini belum terungkap nominalnya.
"Ini ada apa? Padahal Jampidsus Kejaksaan Agung sudah menetapkan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri terkait korupsi perangkat lunak, sistem, dan blanko KTP," ujar Danang di kantor ICW, Rabu (26/10).