Kamis 27 Oct 2011 19:38 WIB

PKS Masih Lakukan Kajian Materi Revisi UU KPK

Rep: mansyur faqih/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, mengatakan pihaknya masih mengkaji subtansi dari revisi UU Nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‘’Kami belum menentukan sikap. Karena masih menyikapi 10 isu krusial yang disampaikan Benny (Benny K Harman),’’ ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/10).

Bahkan, lanjutnya, PKS mungkin saja mengusulkan poin tambahan. Sehingga pembahasannya menjadi lebih dari 10 isu. Antara lain,  mengevaluasi status sementara (ad hoc) yang dimiliki KPK. Ini lantaran, KPK dibentuk karena ada ketikdapercayaan dari masyarakat terhadap lembaga penegak hukum yang sudah ada, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Makanya, ia berharap akan adanya audit kinerja terhadap kepolisian dan kejaksaan sehingga bisa mempertegas mengenai kebutuhan masyarakat akan lembaga superbody seperti KPK. ‘’Audit dilakukan oleh tim independen yang profesional.  Sebab kalau jaksa dan polri sudah bener, tentu kehadiran KPK akan dipertimbangkan. Apakah masih dibutuhkan atau tidak. Kalau tidak ada audit nanti kita terus berpolemik tentang pembubaran KPK,’’ papar Nasir.

Usulan penambahan lainnya yakni pembahasan mengenai pengawasan kepada KPK. Dalam hal ini berbicara mengenai lembaga yang akan mengawasi kinerja KPK. Menurutnya, pengawasan DPR kepada KPK selama ini kurang tepat.

Alasannya, pengawasan lembaga politik seperti DPR bisa menimbulkan bias dan sarat muatan politik. ‘’ KPK wajib ada pengawas eksternal. Karena kalau mengawasi kebijakan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, DPR tentu punya hak,’’ ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement