REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri kembali membantah jika ada kerugian negara dalam pelaksanaan proyek E-KTP. Proyek itu terus berjalan meski terdapat sejumlah kendala.
"Tidak ada (kerugian),"tegas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (27/10).
Hal itu, kata Gamawan, berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) yang dilakukan terhadap proyek itu sebelumnya.
Ia juga menanyakan alasan pihak-pihak yang mengatakan proyek itu telah menimbulkan kerugian.
"Sudah ada laporan BPKP, bahkan BPKP mengaudit tiga bulan dan menyerahkan ke kita tidak ada kerugian negara,"terangnya.
Kalaupun Indonesia Corruption Watch (ICW) mengklaim adanya dugaan kerugian, mungkin mereka pernah memeriksa. "Saya tidak tahu,"katanya.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak BPKP segera menyelesaikan perhitungan kerugian akibat korupsi proyek uji petik elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) 2009.