Rabu 26 Oct 2011 17:56 WIB

PT DKI Kurangi Hukuman Baasyir Enam Tahun

Rep: Muhammad Hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengadilan Tinggi  (PT) DKI Jakarta mengurangi masa hukuman untuk amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir  enam tahun. Sehingga, Ba'asyir  yang seharusnya menjalani hukuman penjara selama 15 tahun berubah menjadi sembilan tahun.

"Benar, hukuman Ba'asyir berkurang dari 15 tahun menjadi sembilan tahun," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta, Achmad Sobari saat dihubungi Republika, Rabu (26/10).

Sobari menjelaskan, ia sudah diberitahu soal putusan itu dari ketua majelis hakim PT DKI kemarin. Namun, ia tidak tahu kapan putusan pengurangan hukuman itu dikeluarkan. "Saya hanya diberi tahu seperti itu, rinciannya saya belum tahu karena saya masih di luar kota saat ini," ujar Sobari.

Selain itu, Sobari juga belum mengetahui pertimbangan apa yang membuat majelis hakim PT DKI mengurangi hukuman bagi Ba'asyir.  Hanya saja, secara umum Sobari menjelaskan bahwa pertimbangan  majelis hakim PT DKI berbeda dengan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yan sebelumnya memvonis Ba'asyir dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Nanti ya, kalau saya sudah kembali ke Jakarta saya kasih tahu pertimbangan majelis hakim PT DKI seperti apa rincinya," kata Sobari.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis selama 15 tahun, 16 Juni 2011. Hakim menyatakan Baasyir terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme dalam dakwaan subsider, yakni pasal 14 jo pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme.

Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Abu Bakar Ba’syir selama seumur hidup. Dia dianggap terbukti merencakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme, dalam pelatihan militer di Aceh. Dana yang digelontorkan sebesar Rp1,39 miliar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement