Ahad 23 Oct 2011 14:45 WIB

Bawaslu Ragukan Keaslian Rekap Suara di TPS Pilgub Banten

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Chairul Akhmad
Logistik Pilgub Banten 2011.
Foto: Antara/Lucky R
Logistik Pilgub Banten 2011.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meragukan keaslian rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur Banten.

Pasalnya, sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) tetap menggunakan kertas rekapitulasi surat suara atau form C1 KWK (kepala daerah dan wakil kepala daerah ) yang dicetak tidak sesuai aturan.

"Formulir C1 dan C2 plano terindikasi salah cetak. Tidak ada tanda tangan saksi dan KPPS," kata Wahidah Suaib, Anggota Bawaslu, Ahad (23/10).

Di TPS 5 dan TPS 8 yang terletak di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, misalnya. Kedua TPS yang tidak jauh dari Kantor KPU Banten itu, tetap menggunakan formulir C1 dan C2 plano yang salah cetak tersebut.

Menurut Wahidah, formulir rekapitulasi yang disebar KPU Banten tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pada lembar pertama form C1 dan C2 yang dibuat oleh KPU Banten, tidak ada kolom untuk paraf anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) maupun saksi.

Akibatnya, kertas rekapitulasi perhitungan suara tersebut mudah dimanipulasi atau diganti angka dan kertasnya. Karena paraf saksi dan KPPS diletakkan di lembar terpisah dengan kolom hasil perhitungan.

Wahidah mengaku resah dengan kesalahan yang dibuat oleh KPU Banten itu. Kesalahan tersebut bisa berakibat fatal. "Sebab form C1 dan C2 itu dokumen otentik hasil perhitungan suara. Kalau ini sudah dimanipulasi maka esensi pemilunya tidak ada lagi," kata Wahidah.

Sebelumnya, Ketua Pokja Logistik KPU Banten, Lukman Hakim, mengaku sudah menarik dan mengganti form C1 yang berjumlah 16.805 lembar. Itu pun setelah mendapat masukan dari Panwaslu Banten, serta masukan dari sejumlah tim sukses pasangan calon. "Seratus persen sudah diganti semua," kata Lukman.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010, form C1 seharusnya dibuat sebanyak dua lembar. Pada lembar pertama, memuat kolom nama pasangan calon dan hasil perolehan suara yang disertai kolom paraf dari anggota KPPS dan saksi. Kemudian di lembar kedua, terdapat total surat suara, baik yang sah maupun tidak sah serta tanda tangan KPPS dan saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement