Jumat 21 Oct 2011 21:18 WIB

Target Pemilih di Pilgub Banten Sebesar 72 persen

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Chairul Akhmad
Sejumlah anggota Polres Serang sedang mengawal kotak suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gunermur Banten dari TPS menuju tempat penghitungan dalam simulasi pengamanan Pilgub Banten.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah anggota Polres Serang sedang mengawal kotak suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gunermur Banten dari TPS menuju tempat penghitungan dalam simulasi pengamanan Pilgub Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – KPU Provinsi Banten mengimbau kepada seluruh warga Banten yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Banten agat tidak golput.

Warga diminta menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub Banten yang dilaksanakan pada Sabtu, 22 Oktober 2011.

Ketua Pokja Sosialisasi KPU Banten, Nasrullah, mengatakan terdapat 7.118.587 jiwa warga Banten yang akan menggunakan hak pilihnya. Karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh warga Banten yang telah tercantum dalam DPT agar datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

Menurut Nasrullah, untuk mendongkrak partisipasi pemilih, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menyatakan bahwa 22 Oktober merupakan hari yang diliburkan untuk masyarakat Banten.

SK itu keluar berdasarkan usulan dari KPU Banten ke Pemerintah Provinsi Banten, dan dilanjutkan ke Mendagri. Dengan adanya keputusan itu, diharapkan semua lembaga, baik itu pemerintah maupun swasta, ataupun perusahaan, memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk menggunakan hak pilih. “Sehingga partisipasi pemilih bisa mencapai 72 persen,” kata Nasrullah.

Nasrullah juga mengharapkan masyarakat tidak hanya tahu tentang hari pencoblosan, melainkan juga cara mencoblos yang benar, yakni dengan mencoblos foto pasangan calon, tepat di dalam kotak foto yang terdapat pada surat suara. Surat suara akan dinyatakan tidak sah apabila pemilih mencoblos di luar kotak yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten.

Selain itu, surat suara itu dinyatakan tidak sah jika tanda coblos berada lebih dari satu kotak dan berada di antara dua kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon itu. Sedangkan, surat suara itu akan dikatakan sah apabila tanda coblos berada di dalam salah satu kota yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon.

Bisa saja, mencoblos lebih dari satu coblosan, asalkan tetap masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon. “Jika ada satu di luarnya maka tidak sah,” kata Nasrullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement