REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan keseriusan Indonesia dalam penanganan penyandang disabilitas telah dibuktikan melalui ratifikasi konvensi PBB tersebut.
"Yang sangat penting adalah pertama di dunia internasional kita memberikan laporan kepada PBB bahwa kita telah meratifikasi kemudian melakukan kampanye bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang serius dalam masalah penyandang disabilitas," kata Mensos di Jakarta, Jumat (21/10).
Tindak lanjut setelah ratifikasi disetujui oleh DPR pertama adalah sosialisasi, kemudian pelaksanaannya. Kemudian yang juga sangat penting UU penyandang cacat nomor 4/1997 perlu direvisi.
"Jadi perlindungan tidak lagi sifatnya hanya memberikan sumbangan tapi lebih kepada kesetaraan hak, mereka sama seperti orang normal," kata Mensos. Mensos mengatakan, kesetaraan terutama aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dimulai pada sarana-sarana publik.
"Saya pikir dimulai di gedung DPR aksesibilitas itu harus diwujudkan dan sarana-sarana umum lainnya," katanya. Indonesia baru menyetujui meratifikasi konvensi penyandang disabilitas pada 18 Oktober lalu meskipun sudah ikut menandatangani konvensi tersebut sejak 2007.
Di kawasan ASEAN, baru Laos dan Filipina yang meratifikasi, sedangkan sejumlah negara lainnya sudah menandatangani tapi belum ikut meratifikasi.
Sebelumnya, salah satu usulan kesepakatan yang dihasilkan dalam ASEAN Social Cultural Community (ASCC) Council Meeting yang diselenggarakan di Semarang yang dihadiri sejumlah menteri negara ASEAN yaitu Deklarasi Bali untuk peningkatan peran dan partisipasi penyandang disabilitas atau orang dengan kecacatan.
Usulan kesepakatan tersebut merupakan inisiatif Indonesia dan akan diajukan untuk diadopsi pada KTT ke-19 ASEAN. Bali Deklarasi adalah peneguhan komitmen pemimpin ASEAN untuk meningkatkan peran dan partisipasi penyandang disabilitas di komunitas ASEAN di antaranya perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai kehidupan.
Hak-hak tersebut termasuk hak politik, penggunaan informasi serta akses pada lingkungan, transportasi dan dalam situasi bencana yang didasarkan pada kesamaan hak.