Kamis 20 Oct 2011 18:54 WIB

Digagalkan, Upaya Penyelundupan Pasir Timah Rp2 Miliar ke Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN - Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea Cukai (BC) Provinsi Kepulauan Riau menyita pasir timah yang diangkut KM Terubuk dan hendak diselundupkan ke Kuantan, Malaysia. Total pasir timah itu senilai Rp1,5 hingga Rp2 miliar.

Kepala Seksi Operasi Kantor Wilayah Khusus Ditjen BC Kepri Andhi Pramono, di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kamis (20/10) mengatakan KM Terubuk dengan nakhoda Rn ditangkap kapal patroli BC-8005 dengan komandan patroli Narno di perairan Laut China Selatan pada Rabu, pukul 15.45 WIB.

"KM Terubuk yang mengangkut sekitar 15 ton pasir timah ditangkap berkat operasi intelijen. Kapal patroli kemudian melakukan pengintaian di perairan yang diduga akan dilewati kapal tersebut," katanya.

Andhi mengatakan penghitungan sementara, nilai dan perkiraan kerugian negara jika pasir timah tersebut lolos ke Malaysia berkisar Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar.

"Pasir timah adalah barang tambang bernilai tinggi. Kerugian negara yang kami hitung adalah nilai barang dan nilai cukai ekspor yang seharusnya disetor ke negara," katanya.

Menurut dia, pasir timah juga merupakan barang larangan, pembatasan yang diatur berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan.

"Selain tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Mineral timah hanya bisa diekspor setelah diolah menjadi timah batangan sebagaimana di atur dalam peraturan Menteri Perdagangan," ucapnya.

Kapal berikut muatan beserta nakhoda dan empat ABK-nya sedang ditarik ke Tanjung Balai Karimun dan membutuhkan waktu sekitar 30 jam untuk tiba di pelabuhan Ketapang Kanwil Khusus BC Kepri di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Modus operandi penyelundupan pasir timah itu, menurut dia nakhoda sengaja melewati perairan ekstrem untuk menghindari patroli Bea Cukai.

"Kebetulan saat ini cuaca di laut sangat buruk, kapal patroli dihadapkan pada tingginya gelombang dan angin kencang. Namun demikian, petugas berhasil menggagalkan upaya nakhoda untuk menyelundupkan ke kekayaan alam ke Malaysia," tuturnya.

Pada kesempatan itu dia mengatakan masih menyelidiki daerah asal pasir timah yang diangkut KM Terubuk. "Informasi sementara, kapal tersebut berasal dari Karimata, namun daerah asal pasir timah masih kami selidiki," ucapnya.

Dia menambahkan, nakhoda kapal disangkakan melanggar Pasal 102A huruf e UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tentang kegiatan mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement