Kamis 20 Oct 2011 18:12 WIB

Darmono: Terkait Status Ketua KPU, SPDP Jangan Lagi Disebut Terlapor

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kisruh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang menyebut status ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Ansyari sebagai tersangka dinilai harus dievaluasi. Wakil Jaksa Agung, Darmono, pun meminta agar Mabes Polri tidak lagi menyebut SPDP sebagai surat keterangan untuk terlapor.

"Ke depan, tidak ada lagi terlapor dalam SPDP,"ujar Darmono saat berbicara di seminar bertajuk 'Peran Kejaksaan dalam Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Tindak Pidana Korupsi' di Jakarta, Kamis (20/10). 

Menurut dia tugas Kejaksaan Agung sebagai penuntut hanya memasukkan nomor register ke dalam berkas. Bukan menentukan seseorang menjadi tersangka.

Untuk saat ini, Darmono mengaku belum ada pencabutan dari Mabes Polri perihal surat bernomor No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum tertanggal 15 Agustus 2011 tersebut.

Dalam surat tersebut, tercantum bahwa Hafiz berstatus sebagai tersangka dengan tuduhan telah melanggar pasal 262 dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement