Kamis 20 Oct 2011 18:06 WIB

Presiden Harus Perjelas Penanganan Century

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan instruksi untuk segera menyelesaikan kasus Century.

Menanggapi hal ini, anggota Pansus Century dari Komisi II DPR-RI, Akbar Faisal menjelaskan, ketimbang sekadar memberikan instruksi, lebih baik SBY memberikan rincian kepada lembaga yang harus menyelesikan kasus itu apa yang harus dilakukan.

Jangan memberikan pernyataan yang tidak dapat diinterpretasikan oleh lembaga penegak hukum. "Masalahnya, seluruh penegak hukum sudah angkat tangan. Karena kasus ini hanya berputar-putar di situ-situ saja. Mereka juga jadi serba salah dalam bersikap," katanya, ketika dihubungi, Kamis (20/10).

Politisi Partai Hanura ini mengaku mengapresasi instruksi presiden untuk penyelesaian kasus Century. Namun, dalam banyak hal, tak hanya dalam kasus hukum, pernyataan presiden tidak dapat diimplementasikan di tingkat pelaksana.

Para pembantu presiden justru bingung dalam mengambil keputusan. "Bisa jadi itu terlalu sulit atau mungkin takut menjalankan instruksi tersebut," kata Akbar.

Kehadiran Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana di Kementerian Hukum dan HAM juga diperkirakan tidak akan memberikan pengaruh yang berarti. Pasalnya, posisi mereka sebagai menteri dan wakil menteri hanya sebatas kordinator. Sedangkan untuk penanganan kasus ini membutuhkan kewenangan yang lebih.

"Presiden harus memberikan jaminan politik dan hukum yang jelas. Jangan sampai mereka kemudian mereka yang ingin menuntaskan kasus ini justru malah jadi berhadapan dengan hukum," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement