REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG – Istri Walikota Salatiga Yukianto, yakni Titik Kurnianingsih telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini terkait dengan kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga. Status Titik telah ditetapkan hari ini.
Penetapan Titik sebagai tersangka diasarkan pada bukti-bukti yang ada. “Bukti-buktinya sudah cukup,” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol, Didiek Sutomo Triwidodo, Rabu (19/10).
Didiek menjamin akan melakukan penyidikan sesuai prosedur serta tidak tebang pilih dalam kasus korupsi ini. “Siapapun yang terlibat akan jadi tersangka,” katanya.
Terkait hal tersebut, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Didit Widjanadi mengatakan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Titik telah dikirm ke Kejati Jateng,. "Hari ini dikirim," ucapnya.
Dalam kasus ini kuat dugaan Wali Kota Salatiga Yulianto juga terlibat. Selain Yulianto, mantan Wali Kota Salatiga John Manuel Manoppo juga diduga terlibat. Dirinya diduga melakukan penunjukan langsung terhadap PT Kuntjup selaku pelaksana proyek.
Sebelumnya Titik dan suami, Yulianto, yang pada saat itu masih menjadi anggota Dewan, sudah pernah diperiksa. Namun hal ini hanya sebatas sebagai saksi. Keduanya dimintai keterangan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang dinilai merugikan negara hingga Rp 12,23 miliar tersebut.
Polda juga sudah menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga, Saryono. Saryono merupakan pejabat pembuat komitmen (PPKom) proyek pembangunan JLS. Dirinya telah mendekam di Rutan Salatiga karena menjalani hukuman dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan JLS Tahap I, Argomulyo-Sidorejo, tahun 2006 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 267 juta. Pada 10 Juni 2010, Saryono divonis tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Salatiga.
Kasus proyek pembangunan JLS pada awalnya ditangani Polres Salatiga, lalu diambil alih Polda Jawa Tengah. Proyek yang digarap PT Kuntjup-Kadi Internasional Join Operation (KKI-JO) dengan anggaran Rp 49,21 miliar itu merupakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga.