Rabu 19 Oct 2011 16:24 WIB

Cegah Tindak Pidana Keuangan, Dirjen Pajak dan PPATK Sepakat Kerjasama

Korupsi (ilustrasi)
Foto: dudipalba.wordpress.com
Korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Rabu (19/10), menandatangani kesepakatan kerja sama dalam bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan bidang perpajakan.

"Tujuan kesepakatan ini untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta perpajakan," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam sambutannya seusai acara penandatanganan nota kesepahaman itu.

Fuad menjelaskan kerja sama tersebut diharapkan dapat mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian dan menurunkan tingkat kriminalitas.

Sedangkan dari sisi pencegahan tindak pidana perpajakan--salah satu asal dari tindak pidana pencucian uang--kerja sama itu diharapkan dapat menghindari kerugian pada pendapatan negara dan mencegah terjadinya ketidakadilan dalam perekonomian.

"Diharapkan kerja sama dengan PPATK ini, Ditjen Pajak dapat meningkatkan upaya kepatuhan wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan dan penerimaan negara," ujar Fuad.

Ia menambahkan ruang lingkup kerja sama yang diupayakan ini antara lain pertukaran data informasi, perumusan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perpajakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement