Rabu 19 Oct 2011 15:58 WIB

Remisi Bagi Koruptor dan Teroris Dihentikan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Krisman Purwoko
Denny Indrayana
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, ke depan tidak ada lagi remisi bagi koruptor maupun pelaku tindak terorisme. Selain demi keadilan, juga dilakukan atas kajian matang guna menciptakan sistem keadilan bagi masyarakat, serta sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

 

Menurut Deny, pihak istana mendukung gagasannya untuk menghapus remisi bagi pelaku tindak kriminal kategori berat tersebut. "Pemberian remisi untuk kasus korupsi dan terorisme dihentikan," ujar Denny saat konferensi pers di kantor Kemenkumham, Rabu (19/10).

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, menilai aturan hukum sulit diseragamkan sehingga harus ada pengecualian bagi kasus serius dan mengundang perhatian publik. 

Penghentian remisi bagi koruptor dan teroris diterapkan bukan karena institusinya berlaku tidak adil. Melainkan karena ingin menyerap aspirasi masyarakat luas yang merasa tercederai pemberian remisi bagi pelaku kejahatan dua macam itu. "Kami komitmen untuk menerapkan restorasi sistem keadilan sebenarnya," kata politikus Partai Demokrat tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement