REPUBLIKA.CO.ID, MUDAN - Kepolisian Sektor Kota Medan Barat, mengamankan oknum polisi gadungan Zulkifli Lubis (33) yang mencoba menyekap dan memeras Rp5 juta terhadap warga Rian Afrian Syah (21) warga Jalan Beo Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsekta Medan Barat AKP Nasrun Pasaribu, Rabu membenarkan penangkapan oknum polisi gadungan itu.
Perbuatan tersebut, menurut Kapolsekta, baru pertama kali dilakukan Zulkifli. Namun kasus itu akan terus diproses, sehingga dapat diketahui kejahatan lainnya yang dilakukan Zukifli. "Pihaknya akan terus mendalami kasus kejahatan yang dilakukan oknum yang mengaku dari petugas kepolisian itu," katanya.
Peristiwa tersebut, terjadi Selasa (18/10), korban Rian Afrian syah (21) bersama rekannya Rudi ZulFan (25) sebagai Suplayer Barang Antara kota, ketika mengendarai mobil jenis Cold disel beristirahat di sebuah SPBU Jalan Krakatau Medan.
Namun secara tiba-tiba didatangi Zulkifli yang mengaku anggota polisi dan membentak korban dan membawanya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio ke salah satu tempat di Medan.
Di tempat tersebut, pelaku mengancam dan menyuruh korban menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, pelaku meminta korban menghubungi keluarganya dan miminta uang tebusan senilai Rp5 juta. Kalau permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku tidak akan melepaskan Rian.
Kemudian, keluarga korban mengadakan negosiasi kepada Zulkifli, dan akhirnya uang tembusan hanya dibayar Rp 1juta.Pembayarannya dilakukan di depan Bank BCA Pulau Brayan.
Seterusnya pihak keluarga telah melaporkan aksi penyekapan dan pemerasan itu ke Polsekta Medan Barat. Saat terjadinya transaksi di depan Bank BCA Pulau Brayan, petugas kepolisian langsung menangkap pelaku. Pelaku penipuan itu, langsung digiring ke Polsekta Medan Barat.