REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan jumlah menteri atau komposisi kabinet hasil perombakan tidak bertambah. Komposisinya sesuai UU No39 2008 tentang Kementerian Negara.
"Jumlah menteri atau anggota kabinet setelah reshuffle tetap tidak bertambah. Sesuai UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah menteri atau anggota kabinet tetap saya pertahankan 34 kementerian. Tidak ada istilah penambahan atau penggemukan," kata Kepala Negara saat mengumumkan sususan Kabinet Indonesia Bersatu II hasil perombakan di Istana Negara, di Jakarta, Selasa malam ini.
Pada kesempatan itu, Presiden yang didampingi Wakil Presiden Boediono menegaskan tujuan penataan kembali KIB II ini tidak lain untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas kabinet. Ini sekaligus untuk menyukseskan penyampaian sasaran pembangunan tiga tahun mendatang di tengah tantangan dan permasalahan yang makin kompleks dan berat.
Perombakan kabinet, lanjut Kepala Negara, didasarkan pada hasil evaluasi kinerja dan integritas, faktor "right man on right place", kebutuhan atau keperluan organisasi dalam hal ini kabinet, masukan dan aspirasi masyarakat luas yang diterima pada kurun waktu satu tahun terakhir dan pertimbangan faktor persatuan dalam kemajemukan. Hal tersebut tentu dengan tidak meninggalkan faktor integritas dan kapasitas para calon menteri.