Senin 17 Oct 2011 18:43 WIB

Wakil Kabareskrim: Kasus Ketua KPU Dapat Dihentikan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait status Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hafiz Anshary sempat ricuh dengan adanya perbedaan pernyataan antara Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kini Wakil Kabareskrim Polri, Irjen Bekto Suprapto mengatakan kasus sengketa pemilu legislatif di Halmahera Barat, Maluku Utara, dapat dihentikan.

"Ya, kalau tidak terbukti, akan dihentikan," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Bekto Suprapto dalam acara Rakernis Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, di Gedung Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Jakarta, Senin (17/10).

Bekto menambahkan saat ini penyidik masih dalam melakukan proses penyidikan terkait kasus sengketa yang dilaporkan Muhammad Syukur Mandar itu. Jika kasus itu dapat dibuktikan, maka proses penyidikan akan dilanjutkan. 

Namun jika tidak dapat dibuktikan, maka penyidikan akan menghentikannya dalam artian akan menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Proses Penyidikan). "Itu proses sedang berjalan. Kalau terbukti akan dilanjutkan," ujar mantan Kapolda Papua ini.

Polemik seputar status Ketua KPU, Hafiz Anshary dalam SPDP kasus sengketa pemilu legislatif di Halmahera Barat, Maluku Utara, setelah Kejaksaan Agung mengungkapkan Hafiz Anshary telah menjadi tersangka. Namun Mabes Polri berkelit status Hafiz Anshary masih sebagai saksi terlapor. 

Bahkan keadaan semakin diperuncing dengan adanya pernyataan salah ketik dalam SPDP tersebut. Namun Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman, menegaskan Hafiz Anshary memang sebagai tersangka dalam SPDP namun belum dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement