REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri tak mesti pegawai negeri sipil (PNS) eselon 1A. Hal itu berdasarkan Perpes no 76 tahun 2011 yang merupakan revisi dari Perpres No. 47 tahun 2009.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan ada beberapa hal yang memang menjadi pertimbangan untuk merubah Perpres No 47 tahun 2009 menjadi No 76 tahun tahun 2011. Dalam perpes yang lama, pasal 70 ayat 3 dinyatakan bahwa seorang wakil menteri harus telah atau pernah duduk sebagai eselon 1A.
Klausul ini yang kemudian direvisi dalam perpes terbaru itu per tanggal 13 Oktober lalu. "Tidak ada persyaratan seorang wakil menteri sebelumnya duduk sebagai eselon 1A dan itu telah diubah dan direvisi," jelasnya di Kantor Presiden, Senin (17/10).
Meski demikian posisi wakil menteri itu tetap diduduki atau dipegang oleh mereka yang statusnya pegawai negeri sipil dan setara dengan eselon 1A. Hanya saja yang membedakan antara posisi Wamen dan Sekjen, Dirjen adalah dari sisi jenjang kariernya.
Jika Sekjen dan Dirjen adalah jenjang birokrat karir, maka tidak buat Wamen. Mereka yang duduk dalam jabatan Wamen memiliki karir profesional. "Tidak harus dengan karir di dalam kementerian," terangnya.
Sementara untuk proses pembayaran (gaji) setara dengan eselon 1A. Karena posisi Wamen setara dengan eselon 1A. Sehingga, tidak ada pembebana anggaran negara secara berlebihan.