Senin 17 Oct 2011 14:17 WIB

Direvisi, Persyaratan untuk Jadi Wakil Menteri, tak Harus Pejabat Eselon IA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merevisi Peraturan Presiden No.47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara agar wakil menteri baru yang ditunjuknya tidak terganjal oleh persyaratan dalam Perpres tersebut.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, menyatakan bahwa Perpres tersebut direvisi pada 13 Oktober 2011 menjadi Perpres No.76 Tahun 2011.

Dalam perpres sebelumnya disebutkan dalam pasal 70 ayat 3 bahwa wakil menteri adalah pejabat karir yang telah menduduki jabatan struktural eselon IA.

Sedangkan dalam Perpres baru No.76 Tahun 2011, persyaratan yang pernah menggagalkan penunjukkan Anggito Abimanyu sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Fahmi Idris sebagai Wakil Menteri Kesehatan itu dihapus.

"Jadi tidak ada lagi persyaratan wakil menteri itu harus sebelumnya duduk dan menjabat sebagai pejabat eselon IA," ujar Julian. Karena itu, katanya, penunjukkan para calon menteri baru oleh Presiden Yudhoyono yang jumlahnya mencapai 13 orang itu tidak perlu lagi menjadi kontroversi karena Perpres yang mengatur persyaratan wakil menteri telah direvisi.

Apalagi, lanjut Julian, semua calon wakil menteri baru yang ditunjuk oleh Presiden adalah pegawai negeri sipil yang sebelumnya telah berkarir sebagai pegawai kementerian maupun dosen di universitas negeri.

"Itu yang menjadi pemahaman, yang perlu dilihat untuk menegaskan bahwa tidak perlu ada kontroversi dalam pengangkatan calon-calon wakil menteri yang sudah diundang atau diumumkan beberapa hari yang lalu sampai kemarin karena persoalan dalam pasal 70 ayat 3 dalam perpres No.47 Tahun 2009 telah diubah, direvisi," jelasnya.

Ia menjelaskan, penghapusan syarat pernah menduduki jabatan eselon IA itu sebenarnya didasari oleh prinsip bahwa posisi wakil menteri berbeda dari jajaran sekretaris jenderal dan direktorat jenderal yang merupakan jenjang birokrat karier.

"Wakil menteri bukan jenjang birokrat karir, tapi profesional yang ditunjuk langsung untuk menduduki sebagai wakil menteri," ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, seorang menteri bisa jadi memiliki rekam jejak maupun latar belakang yang bersesuaian dengan kementerian yang ditempatkan namun tidak harus memiliki jenjang karier dalam kementerian terkait. Meski demikian, Julian mengatakan gaji untuk wakil menteri disetarakan dengan pejabat eselon IA kementerian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement