REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menolak rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang KPK. Rencana tersebut dinilai sebagai strategi untuk mengebiri wewenang KPK yang saat ini dinilai harus terus mendapatkan evaluasi.
"Kita tidak setuju UU KPK direvisi," ujar Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta Sanusi Pane, dalam pesan singkatnya, Senin (17/10).
Menurutntya, wewenang yang tercantum dalam UU KPK sudah tepat. Selama ini KPK dengan wewenang yang ada sudah mampu melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan baik.
Neta menyatakan DPR jangan coba-coba mengobok-obok wewenang KPK. Dia mengatakan keterlibatan DPR dalam pembahasan wewenang KPK dalam rencana revisi UU itu menunjukkan bahwa DPR memang ada rencana untuk mengerdilkan KPK.
"Saya curiga rencana revisi ini berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan KPK terkait kasus korupsi Sesmenpora dan Kemenakertrans yang diduga melibatkan Badan Anggaran DPR," paparnya.
Dia mengatakan jika bukan karena itu, KPK tentu tidak akan diutak-atik. Pihaknya melihat saat ini KPK harus memperkuat pengawasan internal. Masalah wewenang KPK, menurutnya, sudah benar, dan tak perlu dipermasalahkan.