REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman kembali menegaskan tidak ada yang salah dalam pembuatan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary. Ia mengakui dalam SPDP itu status Hafiz Anshary sebagai tersangka, namun dalam penyidikan harus melalui pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu.
Sutarman menjelaskan dalam KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana), istilah yang ada yaitu saksi dan tersangka. Pelapor adalah saksi dalam tingkat penyidikan dan terlapor adalah tersangka dalam tingkat penyidikan.
"Tetapi penyidik belum memanggil dan memeriksa ketua KPU dan kawan kawan sebagai tersangka karena saksi-saksinya belum diperiksa seluruhnya," kata Sutarman.
Menurutnya, SPDP yang dikirim penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung sudah benar dan tidak ada salah ketik. Dalam SPDP itu, Hafiz Anshary tercatat sebagai tersangka atas laporan Muhammad Syukur Mandar. Sehingga, status tersangka kepada Hafiz Anshary tidak salah.
Namun begitu, pihaknya belum memanggil dan memeriksa Hafiz Anshary sebagai tersangka. Pasalnya penyidik masih fokus dalam pemeriksaan saksi-saksi, misalnya salah satu komisioner KPU, Endang Sulastri.
"Tidak ada yang salah dalam masalah ini. SPDP sudah benar yang disampaikan Kejagung. Penyidik juga benar segera mengirim SPDP ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) setelah memeriksa saksi pelapor, jadi tidak perlu ada yang dipermasalahkan," tegas mantan Kapolda Metro Jaya ini.