REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai telah melanggar konstitusi. Hal ini menyusul pengambilan keputusan mengenai reshuffle kabinet dengan melibatkan para pimpinan partai politik. Politisi partai Hanura, Akbar Faizal mengatakan presiden mempermainkan konstitusi dalam hal kewenangan prerogratifnya dalam membentuk pemerintahan atau cabinet.
“Dengan mengambil keputusan pembentukan kabinet bersama pimpinan parpol menunjukkan presiden melanggar mandat yang diberikan kepadanya secara penuh untuk membentuk pemerintahan tanpa campur tangan parpol,” katanya kepada Republika, Jumat (14/10).
Dalam bahasa yang lain, lanjutnya, presiden lebih memilih memperhatikan realitas politik ketimbang realitas konstitusi. Menurutnya, masalah lain dari kondisi ini adalah presiden berusaha menghindar dari risiko kegagalan kabinet ini kelak. Sebab, keputusan yang diambil berdasarkan keputusan bersama para pimpinan parpol koalisi.
“Tak ada satupun pasal dalam UUD yang memberikan kewenangan presiden membentuk pemerintahan bersama atau membagi kekuasaan kostitusinya kepada pimpinan parpol,” katanya. Pada titik ini,lanjut anggota Komisi II DPR, koalisi sesungguhnya anomali dari sistem presidensial yang sedang berusaha diperkuat.